ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA MENGHILANGKAN HAK ORANG MEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM (Studi Kasus Putusan Nomor: 973/Pid.Sus/2019/PN.Mks)

Show simple item record

dc.contributor.author HANDOYO, NANDA DWI
dc.date.accessioned 2023-02-20T03:31:03Z
dc.date.available 2023-02-20T03:31:03Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.other 4516060188
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/4715
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana menghilangkan hak orang memilih dalam pemilihan umum dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana menghilangkan hak orang memilih dalam pemilihan umum dalam Putusan Pengadilan Nomor : 973/Pid.Sus/2019/PN.Mks, Tanggal 30 Juli 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu menggunakan sumber data primer dan sekunder melalui teknik wawancara dan kepustakaan dengan menganalisis data yang diperoleh secara yuridis normatif kemudian disajikan secara deskriptif yaitu dengan menguraikan, menjelaskan, dan menggambarkan mengenai pelaksanaan penegakkan hukum. Hasil Perbuatan pelaku tindak pidana Menghilangkan Hak Orang Memilih Dalam Pemilihan Umum yang telah dijatuhi Putusan Pengadilan Negeri Makassar tidak dapat dipandang sebagai perbuatan pelanggaran hukum belaka, tapi juga telah mencederai Demokrasi yang dilaksanakan dengan Langsung, Umum, Bebas, Jujur, dan Adil. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Penerapan hukum pidana oleh Hakim terhadap pelaku tindak pidana menghilangkan hak orang memilih dalam pemilihan umum telah sesuai karena penerapan dalam Putusan Pengadilan Nomor : 973/Pid.Sus/2019/PN.Mks telah sesuai dengan Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (2) Pertimbangan hukum oleh Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana menghilangkan hak orang memilih dalam pemilihan umum dalam Putusan Pengadilan Nomor : 973/Pid.Sus/2019/PN.Mks dalam pertimbangan hukum oleh hakim lebih mengutamakan memperbaiki terdakwa sehingga dengan sendirinya dapat menimbulkan efek jera bagi terdakwa dan dapat menjadi pelajaran bagi orang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang serupa atau pelanggaran yang lainnya. en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Hak Pilih en_US
dc.subject Pemilihan Umum en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.title ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA MENGHILANGKAN HAK ORANG MEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM (Studi Kasus Putusan Nomor: 973/Pid.Sus/2019/PN.Mks) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account