Abstract:
Movie Card adalah sebuah alat bayar elektronik yang diperoleh
dengan menyetorkan terlebih dahulu sejumlah uang kepada penerbit yaitu
Bioskop XXI, dan nilai uang tersebut dimasukan menjadi nilai uang dalam
Movie Card. Adapun permasalahan dalam penelitian ini Mengenai Movie
Card sebagai alat pembayaran dalam transaksi pembelian tiket nonton
bioskop xxi. Aspek hukum kebijakan penggunaan Movie Card dalam
penggunaan layanan Pembelian tiket berdasarkan Undang-Undang Tentang
Mata Uang. Penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan
yuridis normatif.Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library
research) dengan analisis data kualitatif.
Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta penulis berkesimpulan
bahwa Movie Card dalam syarat dan ketentuannya memberikan keuntungan
dalam hal mengantri dalam transaksi pembelian tiket, akan tetapi Movie Card
juga dapat merugikan konsumen karena Movie Card ini tidak memiliki kode
akses yang mungkin dapat digunakan oleh orang lain tanpa sepegetahuan
pemilik, dan system Movie Card ini menggunakan system Applikasi jadi, jika
kartu tersebut mengalamami kerusakan, hilang, atau hal lain kartu tersebut
data kartu tidak dapat di akses karena dalam pembuatan kartu tidak ada data
yang di input, jadi dalam pertanggung jawaban ganti rugi terhadap
pengguna/konsumen lemah, atau bisa jadi tidak ada penggantian ganti rugi.
Dalam ketentuan pasal 19 ayat 1 sudah jelas di terangkan bahwa
pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa
yang dihasilkan atau di perdagangkan, tapi pengelola Bioskop XXI tetap tidak
memberikan ganti rugi, jadi pelaku usaha bioskop melakukan pembatasan
tanggung jawab atau Klausula Eksonerasi merupakan bentuk dari klausula
Baku yang dimana kalusula ini dilarang oleh UU