Abstract:
Tulisan ini berjudul Analisis Putusan No. 1691/Pid.Sus/2018/PN.Mks
Tentang Penyalahgunaan Narkotika. Penyalahgunaan narkotika menjadi salah
satu persoalan yang sering muncul. Masalah penyalahgunaan narkotika ini bahkan
melingkupi semua lapisan masyarakat. Dalam banyak kasus, bandar dan pengedar
narkotika yang tertangkap dan mendapat sanksi sepertinya tidak berefek pada
pelaku lain beberapa cenderung mengacuhkan bahkan memperluas lokasi
operasinya. Peneliti kemudian mengemukakan dua permasalahan yaitu bagaimana
pertanggungjawaban pelaku penyalahgunaan narkotika dalam perkara
penyalahgunaan narkotika No.1691/Pid.Sus/2018/PN.Mks dan apakah putusan
hakim dalam perkara penyalahgunaan narkotika putusan
No.1691/Pid.Sus/2018/PN.Mks telah sesuai dengan upaya pemberantasan
narkotika di Kota Makassar.
Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar, yakni Pengadilan
Negeri Makassar dengan menggunakan metode data primer dan sekunder. Data
primer diperoleh secara langsung dalam hal ini wawancara terhadap pihak yang
terkait yaitu hakim. Sedangkan data sekunder diperoleh dari hasil kajian pustaka,
yakni buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, serta
sumber lain yang berkaitan dengan materi yang akan dikemukakan dalam skripsi
ini. Selanjutnya data akan dikumpulkan dan dianalisis secara kualitatif.
Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut,
1). Pertanggungjawaban pelaku penyalahgunaan narkotika dalam perkara
penyalahgunaan narkotika No. 1691/Pid.Sus/2018/PN.Mks tidak dilakukan hanya
dengan cara pembuktian oleh hakim dan undang-undang yang berlaku, namun
juga harus berpatokan dengan syarat pemidanaan yang terbagi atas tindak pidana
dan pertanggungjawaban pidana. 2). Putusan hakim dalam perkara
penyalahgunaan narkotika telah sesuai dengan upaya pemberantasan narkotika
karena hakim dalam memutuskan suatu perkara telah melakukan berbagai
pertimbangan yaitu yuridis (hukum), filosofis (keadilan) sesuai dengan program
pemerintah dalam memberantas narkotika, dan sosiologi (sosial) melihat aspek
sosiologis terdakwa dalam masyarakat