ANALISIS PUTUSAN NO. 1691/PID.SUS/2018/PN.MKS TENTANG PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Show simple item record

dc.contributor.author PERMATASARY, SUCHITRA
dc.date.accessioned 2023-02-22T07:36:53Z
dc.date.available 2023-02-22T07:36:53Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other 4515060045
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/4792
dc.description.abstract Tulisan ini berjudul Analisis Putusan No. 1691/Pid.Sus/2018/PN.Mks Tentang Penyalahgunaan Narkotika. Penyalahgunaan narkotika menjadi salah satu persoalan yang sering muncul. Masalah penyalahgunaan narkotika ini bahkan melingkupi semua lapisan masyarakat. Dalam banyak kasus, bandar dan pengedar narkotika yang tertangkap dan mendapat sanksi sepertinya tidak berefek pada pelaku lain beberapa cenderung mengacuhkan bahkan memperluas lokasi operasinya. Peneliti kemudian mengemukakan dua permasalahan yaitu bagaimana pertanggungjawaban pelaku penyalahgunaan narkotika dalam perkara penyalahgunaan narkotika No.1691/Pid.Sus/2018/PN.Mks dan apakah putusan hakim dalam perkara penyalahgunaan narkotika putusan No.1691/Pid.Sus/2018/PN.Mks telah sesuai dengan upaya pemberantasan narkotika di Kota Makassar. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar, yakni Pengadilan Negeri Makassar dengan menggunakan metode data primer dan sekunder. Data primer diperoleh secara langsung dalam hal ini wawancara terhadap pihak yang terkait yaitu hakim. Sedangkan data sekunder diperoleh dari hasil kajian pustaka, yakni buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, serta sumber lain yang berkaitan dengan materi yang akan dikemukakan dalam skripsi ini. Selanjutnya data akan dikumpulkan dan dianalisis secara kualitatif. Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut, 1). Pertanggungjawaban pelaku penyalahgunaan narkotika dalam perkara penyalahgunaan narkotika No. 1691/Pid.Sus/2018/PN.Mks tidak dilakukan hanya dengan cara pembuktian oleh hakim dan undang-undang yang berlaku, namun juga harus berpatokan dengan syarat pemidanaan yang terbagi atas tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. 2). Putusan hakim dalam perkara penyalahgunaan narkotika telah sesuai dengan upaya pemberantasan narkotika karena hakim dalam memutuskan suatu perkara telah melakukan berbagai pertimbangan yaitu yuridis (hukum), filosofis (keadilan) sesuai dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika, dan sosiologi (sosial) melihat aspek sosiologis terdakwa dalam masyarakat en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pelaku en_US
dc.subject Putusan Hakim en_US
dc.title ANALISIS PUTUSAN NO. 1691/PID.SUS/2018/PN.MKS TENTANG PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account