Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas fungsi pengawasan ombudsman terhadap pelaksanaan tata kelola
administrasi di Pengadilan Negeri Mamuju serta untuk mengetahui apa saja kendala yang menjadi kendala dalam
menjalankan fungsi pengawasan Ombudsman terhadap tata kelola administrasi di Pengadilan Negeri Mamuju, Penelitian ini
dilakukan di Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat dan di Pengadilan Negeri Mamuju. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang bertujuan menjelaskan fenomena dengan melalui
pengumpulan data dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Maksudnya pendekatan yang dilakukan untuk
menganalisa tentang fungsi pengawasan Ombudsman terhadap pelaksanaan tata kelola administrasi Pengadilan Negeri
Mamuju. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa fungsi Pencegahan dan Pemeriksaan Laporan Oleh Ombudsman terhadap
pelaksaaan Tata Kelola Administrasi Pengadilan Negeri mamuju kurang efektif, sedangkan penerimaan dan verifikasi
laporan cukup efektif namun secara umum Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat cukup efektif namun dalam
pelaksanaannya terdapat beberapa kendala yaitu kendala mengenai Regulasi, Sumber Daya Manusia, Anggaran dan factor
Sosialisasai terhadap Masyarakat