Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dan memahamipenjatuhan pidana pelaku tindak pidana korupsi, dan (2)
Untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana atas putusan nomor 11/Pid.SusTpk/2019/Pn.Mamuju. penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Diamana penelitian ini merupakan penelitian
yang dimaksudkan dan dilakukan dengan melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan hukum
tertulis lainnya yang berkaitan dengan penulisan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bentuk Pertanggungjawaban
Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi pada putusan Nomor: 11/Pid.Sus.TPK/2019/PN.Mamuju adalah bahwa
terhadap terdakwa Wiryadi dan terdakwa Nahruddin telah dijatuhkan pidana sesuai dengan pasal yang disangkakan yaitu
pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sementara untuk
terdakwa Darmawati yaitu putusan bebas dari semua dakwaan Penuntut Umum (Vrijspraak)