Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk dan faktor yang memengaruhi pelaksanaan kinerja
pengawas penyidik terhadap pemenuhan hak tersangka di Polres Pinrang, dilaksanakan di Kantor Polres Pinrang. Penelitian
ini adalah penelitian normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif dengan tujuan untuk untuk mengetahui dan menganalisis
bentuk dan faktor yang memengaruhi pelaksanaan kinerja pengawas penyidik terhadap pemenuhan hak tersangka di Polres
Pinrang, dilaksanakan di Kantor Polres Pinrang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelaksanaan kinerja Pengawas
Penyidik terhadap pemenuhan hak tersangka di Polres Pinrang telah dilakukan dalam bentuk monitoring, eksaminasi dan
supervisi, namun belum berjalan sebagaimana mestinya. Faktor yang memengaruhi pelaksanaan kinerja Pengawas Penyidik
terhadap pemenuhan hak tersangka di Polres Pinrang adalah aturan hukum aturan hukum yang ada belum mengakomodir
cara pelaksanaan pengawasan, hanya memberikan legalitas kepada Pengawas Penyidik, sarana dan prasarana masih sangat
kurang seperti tidak adanya ruangan khusus dan kendaraan operasional bagi Pengawas Penyidik, dan sumber daya manusia
hanya 1 (satu) orang Pengawas Penyidik, yakni Kepala Urusan Pembinaan Operesional (Kaur Bin Ops/KBO), yang bertugas
juga membantu Kasat Reskrim Polres Pinrang.