Abstract:
Transaksi jual beli secara online merupakan suatu transaksi yang dilakukan secara online, baik berupa penyebaran,
pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa dengan menggunakan penjualan secara online seperti whatsapp, facebook,
instagram dan lain lain. Dengan adanya transaksi secara online sangat menguntungkan bagi pihak konsumen dalam memilih
berbagai jenis barang namun pelanggaran hak-hak konsumen sangat memungkinkan akan terjadi, seperti ketidak seuaian
barang yang di terimah konsumen melalui transaksi jual beli secara online. Untuk itu diperlukannya perlingan hukum
terhapa konsumen dalam transaksi jual beli secara online. Berdasarkan pasal 4 huruf h undang- undang nomor 8 tahun 1999
tentang perlindungan konsumen sebagaimna dijelaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya. Sedangkan pelaku usaha sesuai pasal 7 huruf g UUPK berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang di terima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Selain uupk
dalam transaksi elektronik mengenai perlindungan terhadap konsumen juga diatur dalam pasal 1 angka 6 undang- undang
no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik UU ITE mengatur bahwa penyelenggaraan sistem elektronik
adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat. Dalam hal ini
penyelenggara sistem elektronik adalah kaskus dan rekber. Selanjutnya, pasal 15 ayat (1) uuite mengatur bahwa setiap
penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab
terhadap beroperasinya sistem elektronik.