Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penghambat dalam proses penyidikan terhadap anak yang melakukan tindak
pidana pencurian di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini Data
primer yaitu keterangan yang diperoleh melalui wawancara secara langsung dengan informan. Wawancara dilakukan untuk
memperoleh informasi yang akurat terkait dengan penegakan sanksi pidana terhadap kejahatan pencurian yang dilakukan
oleh anak di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Barat yang menyebabkan terjadinya kejahatan pencurian yang
dilakukan oleh anak. Dan data Sekunder yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan cara membaca bukubuku, jurnal-jurnal penelitian dan karya ilmiah lainnya yang telah terdokumentasi serta data dari internet. Data sekunder juga
diperoleh melalui penelusuran dokumen yang ada hubungannya dengan permasalahan penelitian ini. Penyidikan dilakukan
untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang pada tahap pertama harus dapat memberikan keyakinan, walaupun
sifatnya masih sementara, kepada penuntut umum tentang apa yang sebenarnya terjadi atau tentang tindak pidana yang telah
dilakukan oleh tersangka. Dan apabila berdasarkan keyakinan tersebut, penuntut umum berpendapat dan cukup alasannya
untuk mengajukan tersangka ke Sidang Pengadilan jika masih mengulangi tindak pidana. Bahwa penyidikan terhadap
perkara anak yang dilaksanakan oleh Penyidik Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Barat dilaksanakan
dalam suasana kekeluargaan. Disisi lain, dalam melakukan penyidikan anak, penyidik wajib meminta pertimbangan atau
saran dari pembimbing kemasyarakatan atau jika perlu kepada ahli pendidikan, psikolog, psikiater, tokoh agama, pekerja
sosial dan tenaga ahli lainnya. yang berada di Kota Mamuju. Bahwa Faktor penghambat dalam proses penyidikan terhadap
anak yang melakukan tindak pidana pencurian di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Barat yaitu Sarana dan
prasarana kurang memadai. Kurang penyidik yang sudah mengikuti pelatihan penyikan khusu tindak pidan yang dilakukan
oleh anak. Tidak adanya tempat pemeriksaan dan penahanan umur anak. Anak belum mempunyai identitass (akta lahir,
ijazah, kartu keluarga). Tempat tinggal anak tidak tetap. Sarana pendukung pada tempat kejadian pencurian kurang memadai.