Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Kota Makassar, dan Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam penjatuhan
putusan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Kota Makassar. Jenis penilitian yang digunakan adalah yuridis normatif sedangkan sifat dari penelitian ini adalah
deskriptif. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan teknik kepustakaan dan
teknik wawancara. Analisis data dilakukan secara yuridis normatif dengan cara mengevaluasi norma-norma hukum yang
didasarkan pada konstitusi atas permasalahan yang sedang berkembang sebagai proses untuk menemukan jawaban atas
pokok permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana dalam pembuktian Tindak Pidana yang
dilakukan secara bersama-sama dalam perkara pidana Nomor 51/Pid..Sus-TPK/2018/PN.Mks bahwa Jaksa Penuntut Umum
membuktikan dakwaan perbuatan korupsi terdakwa dengan menggunakan system pembuktian secara negatif menurut
Undang-undang/negatif wettelijk (Jaksa harus melengkapi dengan minimal dua alat bukti yang sah supaya mendapatkan
keyakinan hakim). Hakim dalam menjatuhkan pidana berdasarkan alat bukti hakim yang terungkap di dalam persidaangan
majelis.