Abstract:
Kegiatas usaha perseroan terbatas dilaksanakan oleh organ perseroan terbatas yaitu Direksi perseroan terbatas, Direksi dapat
mewakili perseroan terbatas untuk melakukan kontrak dengan pihak terkait. Tindakan mewakili Perseroan Terbatas oleh
Direksi harus sesuai dengan aturan sebagaiman dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas atau
yang telah ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas. Apabilan tidakan Direksi Perseroan Terbatas
melaksanakan Kontrak yang dapat merugikan Perseroan karena bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas atau yang telah ditatur dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas maka kontrak yang dibuat
mengandung Ultra Vires. Jika Direksi melakukan tindakan Ultra Vires maka sesuai dengan Pasal 61 Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, kepada Pemegang sahan berhak mengajukan Gugatan terhadap Perseroan ke
Pengadilan Negeri.