Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Pembimbing Kemasyarakatan sebagai penegak hukum dalam melakukan
bimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan serta mengetahui faktor-faktor penghambat yang dihadapi Pembimbing
Kemasyarakatan terkait pelaksanaan tugas dalam hal mencegah pengulangan tindak pidana oleh Klien Pemasyarakatan.
Observasi yang dilakukan dalam penelitian ini adalah di Kantor Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Kota Makassar.
Metode yang digunakan penulis adalah pendekatan normatif empiris. Maksudnya pendekatan yang dilakukan untuk
menganalisa tentang sejauhmanakah suatu peraturan perundang-undangan atau hukum yang sedang berlaku secara efektif
dalam masyarakat mengenai peran Pembimbing Kemasyarakatan sebagai penegak hukum serta mengamati tingkah laku para
narapidana dan pembimbing kemasyarakatan di dalam Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa pelaksanaan peran pembimbing kemasyarakatan sebagai penegak hukum sangat penting dalam
pencegahan pengulangan tindak pidana bagi klien yang ditandai dengan berkurangnya jumlah residivis dalam dua tahun
terakhir.