Abstract:
Tujuan mengetahui dan menganalisis pelaksanaan penyidikan dan faktor-faktor yang menghambat penyidikan oleh
kepolisian terhadap tindak pidana pencurian di Kepolisian Resort Bone, dilaksanakan di Kantor Kepolisian Resort Bone.
Penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencurian di Polres Bone telah dilakukan dengan berpedoman pada aturan hukum
yang ada yakni dengan cara dimulai penyelidikan dan setelah ada bukti permulaan yang cukup, ditingkatkan ke tahap
penyidikan, penetapan tersangka, serta penyerahan Berita Acara Penyidikan (BAP) kepada Jaksa Penuntut Umum setelah
BAP lengkap (P21), kemudian penyerahan tersangka dan barang bukti. Adapun. Faktor-faktor yang mengahambat
pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencurian di Polres Bone adalah sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan
masyarakat. Faktor tersebut menjadi penghambat dikarenakan sarana dan prasarana pendukung masih belum memadai, serta
faktor sumber daya manusia masih kurang dan masih banyak yang belum berpendidikan sarjana. Sementara faktor
masyarakat, masih ada masyarakat yang memiliki ketaatan dan kesadaran hukum yang rendah, sehingga ada yang menjadi
pelaku pencurian, ada yang enggan untuk melaporkan apabila terjadi tindak pidana pencurian, ada yang berusaha
menyembunyikan tersangka dan bahkan ada yang berusaha melawan dan melukai aparat Kepolisian