Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Calon Tunggal Pemilihan Kepala Daerah serentak pasca putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 dan mengetahui proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah di
Provinsi Sulawesi selatan. Penelitian ini dilaksanakan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Kabupaten
Enrekang dan Kabupaten Bone. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang masuk kategori penelitian hukum
normatif dengan pengambilan data secara Snowball yang dijadikan sebagai informan kunci yang dilakukan pada
peraturan-peraturan tertulis atau bahan hokum lain pengambilan data lapangan yang terkait dengan tugas dan kewenangan
pemerintah daerah Provinsi Sulawesi selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1).Pengaturan Calon Tunggal
Pemilihan Kepala Daerah Serentak diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015, UU No. 10
Tahun 2016 dan PKPU No. 13 Tahun 2018.2). Pelaksanaan Pemilihan Calon Tunggal Kepala Daerah di Provinsi Sulawesi
Selatan yang terdiri dari; a). Syarat Pencalonan Pemilihan Calon Tunggal, b).Proses Sengketa Pemilihan Calon Tunggal,
c).Regulasi Standar Pelantikan Calon Tungga dan, d).Hasil Pemilihan Calon Tunggal di Provinsi Sulawesi Selatan.3).
Mekanisme Mencegah Terjadinya Calon Tunggal Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.4). Data Calon Tunggal
Kepala Daerah di 3 wilayah yaitu Kota Makassar, Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Bone.