Abstract:
Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, dibentuk dengan
salah satu tujuan yaitu untuk mengawasi lembaga keuangan. Pengawasan OJK dilakukan agar lembaga keuangan yang
diawasi tidak melakukan pelanggaran dan terus berkembang serta tidak merugikan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui pelaksanaan tugas pokok Otoritas Jasa Keuangan di Kota Makassar dalam pengawasan aktifitas perbankan,
meliputi kelembagaan bank, kesehatan bank dan aspek kehati-hatian bank. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar pada
Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional 6 Sulawesi Maluku Papua (SULAMPUA) Kota Makassar. Metode yang digunakan
adalah pendekatan normatif empiris. Maksudnya pendekatan yang dilakukan untuk menganalisa tentang sejauh manakah
suatu peraturan atau perundang-undangan atau hukum yang sedang berlaku secara efektif kepada publik mengenai peranan
Otoritas Jasa Keuangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan
sangat penting dalam pengawasan aktivitas perbankan yang meliputi kegiatan usaha, tingkat kepatuhan, serta hal yang
berdampak kepada masyarakat terkait krisis integritas sebuah lembaga keuangan