Abstract:
penelitian ini betujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemenuhan hak konsumen atas informasi produk halal pada Restoran
di Kota Makassar dan faktor yang mempengaruhi ketidakterpenuhan hak konsumen atas informasi produk halal pada
Restoran di Kota Makassar. Penelitian ini dilakukan di Kota Makassar, dengan lokasi penelitian khususnya pada kantor
LPPOM MUI, dan di beberapa Restoran. Metode yang penulis gunakan adalah peneliian kualitataif dengan tujuan untuk
menguji pelaksanaan pemenuhan hak konsumen atas informasi produk halal pada Restoran di Kota Makassar dan faktor yang
mempengaruhi ketidakterpenuhan hak konsumen atas informasi produk halal pada Restoran di Kota Makassar. Penelitian ini
dilakukan di Kota Makassar, dengan lokasi penelitian khususnya pada kantor LPPOM MUI, dan di beberapa Restoran Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan pemenuhan hak konsumen atas informasi produk halal pada restoran di Kota
Makassar telah dilaksanakan namun, belum efektif. Adapun faktor yang mempengaruhi ketidakterpenuhan hak konsumen
atas informasi produk halal pada Restoran di Kota Makassar adalah, Pemerintah dalam hal ini Badan Pelaksana Jaminan
Produk Halal (BPJPH) tidak bisa melaksanakan fungsinya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jaminan
produk halal di Kota Makassar mengingat lembaga ini hanya ada di Pusat, tidak ada di daerah Kabupaten/Kota,
Restoran/pelaku usaha yang ada di Kota Makassar cenderung mengabaikan hak konsumen dengan tidak menyampaikan
keadaan kehalalan produk yang mereka sajikan dan konsumen cenderung melihat dari sisi pemilik dan pegawai restoran.
Umumnya, mereka tidak memiliki sikap kritis, sehingga kadang abai dari memperhatikan masalah kehalalan produk yang
disediakan di restoran. Padahal itu dapat merugikan mereka sebagai konsumen