Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penetapan wali adhal di
Pengadilan Agama Pangkajene dan untuk mengetahui dasar pertimbangan
hukum Hakim dalam penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Pangkajene.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridisempiris. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Agama Pangkajene dengan
meneliti putusan perkara wali adhal. Tehnik pengumpulan data melalui
wawancara beberapa hakim dan pihak berperkara di Pengadilan Agama
Pangkajene. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang
bersumber dari penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian
lapangan (Field Research). Hasil wawancara dianalisis secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar dan pertimbangan yang digunakan
untuk menyelesaikan suatu perkara wali adhal adalah hukum Islam. Dalam
pertimbangan Majelis Hakim tentang perkara wali adhal ini, sesuai dengan
hukum Islam dan analisis yuridis perkara dikabulkan jika keengganan wali adhal
untuk menjadi wali nikah anaknya sesuai dengan ketentuan syara. Jika
keengganannya sesuai ketentuan syara maka kecil kemungkinan perkara
tersebut dikabulkan dan jika tidak sesuai dengan ketentuan syara atau
alasannya subjektif, maka permasalahan wali adhal akan dikabulkan. Upaya
KUA sebagai Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dalam penyelesaian pernikahan
wali adhal adalah pertama, PPN bertindak sebagai mediator dalam
penyelesaian konflik antara calon mempelai dengan walinya. Kedua, bertindak
mewakili menikahkan calon mempelai atas kehendak dan persetujuan wali
nikah. Ketiga, setelah ada penetapan wali adhal dari Pengadilan Agama, PPN
berperan sebagai Pegawai Pencatat Nikah sekaligus sebagai wali