Analisis Perlindungan Hukum Perubahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

Show simple item record

dc.contributor.author Heber, Rizky
dc.date.accessioned 2023-03-21T03:08:04Z
dc.date.available 2023-03-21T03:08:04Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other 4620101046
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/5491
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis: 1) konsep perlindungan hukum perubahan status perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi syarat sehingga menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu; 2) Konsep penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang ideal mewujudkan keadilan bagi buruh dan pengusaha. Jenis penelitian dari tesis ini adalah yuridis normatif yang bersumber dari data sekunder yang didukung dengan data primer hasil wawancara terhadap narasumber yang kredibel. Hasil penelitian ini menunjukan konsep perlindungan hukum perubahan PKWT menjadi PKWTT yang terjadi karena adanya pelanggaran syarat-syarat oleh pengusaha, terdiri dari perlindungan preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif terlihat dari adanya kewenangan pegawai pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan pada pengusaha terkait kepatuhan penerapan UU Ketenagakerjaan termasuk penerapan norma PKWT, sedangkan perlindungan hukum represif terlihat dari adanya mekanisme yang disediakan UU PPHI bagi buruh untuk memperselisihkan PKWT yang tidak memenuhi syarat. Tidak adanya sanksi terhadap pengabaian nota pemeriksaan oleh pengusaha dalam pengawasan, serta masalah eksekusi putusan PHI yang sering hanya menang di atas kertas, menunjukan lemahnya konsep perlindungan hukum perubahan PKWT menjadi PKWTT yang terjadi karena adanya pelanggaran syarat-syarat oleh pengusaha. Lalu konsep sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang ideal bagi buruh dan pengusaha, dalam konteks permasalahan PKWT dapat tercapai dengan ditopang oleh 3 (tiga) aspek yaitu Pertama substansi hukum menyangkut kejelasan aturan penerapan PKWT; aspek kedua, yaitu struktur hukum terkait kewenangan eksekusi pengadilan, dan aspek Ketiga, yaitu kultur hukum terkait peran serikat buruh menguatkan posisi tawar buruh berhadapan dengan pengusaha. en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Perjanjian Kerja Waktu Tertentu en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Buruh en_US
dc.title Analisis Perlindungan Hukum Perubahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account