Abstract:
Pokok dari penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1) Bagaimanakah
implementasi perlindungan hukum terhadap hak-hak narapidana di lembaga
pemasyarakatan kelas IIA palopo, 2) Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi
belum terlaksananya hak-hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Palopo.
Penelitian ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo,
dengan menggunakan jenis penelitian pendekatan kualitatif, jenis data yang
digunakan yaitu data primer dan data sekunder, data primer adalah data yang
diperoleh langsung menggunakan teknik wawancara dan angket/kuesioner di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo, sedangkan data dari bahan sekunder
merujuk pada Undang-Undang, buku, jurnal, karya ilmiah, artikel-artikel dari
internet, dan data dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo yang berkaitan
dengan permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukan bahwa : 1) Pengimplementasian perlindungan
hukum bagi narapidana terhadap hak-hak di lembaga pemasyarakatan kelas IIA
palopo pada umumnya atau sebagian besar sudah berjalan optimal atau berjalan
dengan baik, diantaranya adalah hak untuk ibadah sesuai dengan agama atau
kepercayaan, mendapatkan perawatan baik perawatan rohani maupun jasmani,
mendapatkan pendidikan dan pengajaran, mendapatkan pelayanan kesehatan dan
makanan yang layak, menyampaikan keluhan, mendapatkan bahan bacaan dan
mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang, mendapatkan upah
atau premi atas pekerjaan yang dilakukan, menerima kunjungan penasehat hukum
atau orang tertentu lainnya, mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi,
mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga,
mendapatkan pembebasan bersyarat, mendapatkan cuti menjelang bebas,
mendapatkan hak-hak lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2)
Adapun faktor yang menghambat dalam pelaksanaan terhadap hak-hak narapidana
yaitu faktor internal dan faktor eksternal.