Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme perjanjian
leasing kendaraan bermotor antara konsumen dengan PT. Bosowa Multi Finace
(BMF) dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum dalam praktik
perjanjian leasing kendaraan bermotor di PT. Bosowa Multi Finance ketika
konsumen cedera janji (wanprestasi).
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian kualitatif melalui pendekatan
normatif-empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan metode kajian pustaka dan
wawancara untuk memperoleh informasi sehingga dapat menjawab mekanisme
perjanjian leasing kendaraan bermotor antara konsumen dengan PT. Bosowa
Multi Finace (BMF) dan bentuk perlindungan hukum dalam praktik perjanjian
leasing kendaraan bermotor di PT. Bosowa Multi Finance ketika konsumen
cedera janji (wanprestasi). Lokasi dari penelitian ini yaitu PT. Bosowa Multi
Finance.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Mekanisme Pelaksanaan
Perjanjian Leasing Kendaraan PT. Bosowa Multi Finance (BMF) pada praktiknya
belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
dikarenakan Klausula baku yang terdapat dalam lampiran ketentuan perjanjian
pembiayaan PT. Bosowa Multi Finance bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1)
Undang-Undang Perlindungan Konsumen, antara lain yaitu Angka 7 tentang
Pembatalan Fasilitas Pembiayaan pada Lampiran Ketentuan Perjanjian
Pembiayaan PT. Bosowa Multi Finance bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1)
huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK); Angka 9 Peristiwa
Cedera Janji dan Akibat hukumnya pada Lampiran Ketentuan Perjanjian
Pembiayaan PT. Bosowa Multi Finance bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1)
huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK); dan Angka 8 pada
Surat Pernyataan Perjanjian PT. Bosowa Multi Finance bertentangan dengan Pasal
18 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK); 2) Bentuk
perlindungan hukum dalam praktik perjanjian leasing kendaraan bermotor di PT.
Bosowa Multi Finance ketika konsumen cidera janji (wanprestasi) yaitu : PT.
Bosowa Multi Finance mengirimkan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali
kepada konsumen (debitur); bilamana debitur belum melakukan pembayaran
angsuran kendaraan pihak PT. Bosowa Multi Finance (kreditur) berusaha
melakukan restrukturisasi piutang setelah diberikan Surat Peringatan yang Ke
Tiga; dan jika upaya negosiasi restrukturisasi piutang tidak tercapai kesepakatan
penyelesaian perselisihan, maka PT. Bosowa Multi Finance akan melakukan
penarikan kendaraan secara paksa tanpa melakukan pengajuan permohonan ke
Pengadilan Negeri terlebih dahulu