DSpace Repository

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN LEASING KENDARAAN ANTARA KONSUMEN DENGAN PT. BOSOWA MULTI FINANCE (BMF)

Show simple item record

dc.contributor.author ROSALINE, AUDREY GABRIELA
dc.date.accessioned 2023-03-30T01:51:43Z
dc.date.available 2023-03-30T01:51:43Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other 4518060036
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/5690
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme perjanjian leasing kendaraan bermotor antara konsumen dengan PT. Bosowa Multi Finace (BMF) dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum dalam praktik perjanjian leasing kendaraan bermotor di PT. Bosowa Multi Finance ketika konsumen cedera janji (wanprestasi). Penelitian ini menggunakan tipe penelitian kualitatif melalui pendekatan normatif-empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan metode kajian pustaka dan wawancara untuk memperoleh informasi sehingga dapat menjawab mekanisme perjanjian leasing kendaraan bermotor antara konsumen dengan PT. Bosowa Multi Finace (BMF) dan bentuk perlindungan hukum dalam praktik perjanjian leasing kendaraan bermotor di PT. Bosowa Multi Finance ketika konsumen cedera janji (wanprestasi). Lokasi dari penelitian ini yaitu PT. Bosowa Multi Finance. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Mekanisme Pelaksanaan Perjanjian Leasing Kendaraan PT. Bosowa Multi Finance (BMF) pada praktiknya belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dikarenakan Klausula baku yang terdapat dalam lampiran ketentuan perjanjian pembiayaan PT. Bosowa Multi Finance bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, antara lain yaitu Angka 7 tentang Pembatalan Fasilitas Pembiayaan pada Lampiran Ketentuan Perjanjian Pembiayaan PT. Bosowa Multi Finance bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK); Angka 9 Peristiwa Cedera Janji dan Akibat hukumnya pada Lampiran Ketentuan Perjanjian Pembiayaan PT. Bosowa Multi Finance bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK); dan Angka 8 pada Surat Pernyataan Perjanjian PT. Bosowa Multi Finance bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK); 2) Bentuk perlindungan hukum dalam praktik perjanjian leasing kendaraan bermotor di PT. Bosowa Multi Finance ketika konsumen cidera janji (wanprestasi) yaitu : PT. Bosowa Multi Finance mengirimkan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali kepada konsumen (debitur); bilamana debitur belum melakukan pembayaran angsuran kendaraan pihak PT. Bosowa Multi Finance (kreditur) berusaha melakukan restrukturisasi piutang setelah diberikan Surat Peringatan yang Ke Tiga; dan jika upaya negosiasi restrukturisasi piutang tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan, maka PT. Bosowa Multi Finance akan melakukan penarikan kendaraan secara paksa tanpa melakukan pengajuan permohonan ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Perlindungan Konsumen en_US
dc.subject Perjanjian Leasing dan Perusahaan Pembiayaan en_US
dc.title TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN LEASING KENDARAAN ANTARA KONSUMEN DENGAN PT. BOSOWA MULTI FINANCE (BMF) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account