Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Pelaksanaan
Prapenuntutan di Kejaksaan Negeri Bone dan Untuk mengetahui dan menganalisis
dasar pertimbangan Penuntut Umum dalam melakukan Prapenuntutan di
Kejaksaan Negeri Bone.
Penelitian ini dilaksanakan di di Kejaksaan Negeri Bone lebih tepatnya di
Kabupaten Bone. Dengan menggunakan tipe penelitian pendekatan yuridis. Jenis
data yang digunakan adalah Data Primer dan Data Sekunder, data dari bahan
hukum primer diperoleh langsung dari sumber pertama pada lokasi penelitian.
Bahan hukum sekunder merujuk pada buku, jurnal dan bacaan lain yang berkaitan
dengan permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Bone dalam
melakukan prapenuntutan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana dan PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur biasa
disingkat (SOP) penanganan perkara Tindak Pidana Umum terkhusus
Prapenuntutan dimana disebutkan bahwa dalam prapenuntutan, penuntut umum
setelah menerima berkas perkara penyidikan penyidik dan berpendapat bahwa hasil
penyidikan itu dianggap lengkap atau belum lengkap. Penuntut Umum Kejaksaan
Negeri Bone melakukan Prapenuntutan berdasarkan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana. Diawali penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepada penuntut umum yang tertuang dalam
Pasal 109 Ayat (1) KUHAP sehingga terjadi keterlibatan Kejaksaan Negeri Bone
terhadap kasus yang dimaksud dalam SPDP. Kejaksaan Negeri Bone juga
melakukan Prapenuntutan berdasarkan PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar
Operasional Prosedur (SOP) Penanganan perkara Tindak Pidana Umum yang
tersusun dari Pasal 8 sampai Pasal 12.