Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: Bagaimana penjatuhan hukuman oleh
hakim terkait penyalahgunaan anggaran dana desa, dan Bagaimana pertimbangan
hukum oleh hakim dalam memberi putusan pada perkara tindak pidana korupsi
penyalahgunaan anggaran dana desa. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian
normatif, jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, data
dari bahan primer diperoleh langsung melalui informasi menggunakan teknik
wawancara dengan pihak hakim pengadilan Negeri Mamuju dan data dari bahan
sekunder merujuk pada Undang-undang, buku, jurnal dan data dari Pengadilan
Negeri Mamuju yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti serta sumber
dan informasi yang diperoleh dari hasil wawancara yang di lakukan dengan
Hakim Pengadilan Negeri Mamuju. Penelitian ini yaitu data yang diperoleh
disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif dengan menguraikan data
dalam bentuk penulisan skripsi.
Berdasarkan hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa penjatuhan pidana pada
putusan Nomor:26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mam mengacu pada pasal 3 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantansan Tindak Pidana Korupsi. Serta dalam
menjatuhkan putusan terhadap Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran
Dana Desa pada putusan Nomor:26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mam. Majelis hakim
menggunakan pertimbangan Yuridis dan Non-Yuridis. Namun, menurut penulis
hakim seharusnya menggali secara mendalam mengenai pertimbangan non-yuridis
utamanya mengenai hal-hal yang memberatkan Terdakwa.