Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi penjatuhan hukum
pidana serta untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana
korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam Putusan Nomor:
52/Pid.Sus.TPK/2022/PN.Mks. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar,
yaitu pada Pengadilan Negeri Makassar yang menangani kasus tindak pidana
korupsi dengan melakukan wawancara langsun dua orang hakim serta
memperoleh data putusan. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis secara
kualitatif kemudian diuraikan secara deskriptif yaitu menguraikan sesuai dengan
permasalahan kemudian menarik kesimpulan guna menentukan hasilnya. Dan
hasil penelitian menunjukkan bahwa: Implementasi penjatuhan hukum pidana
terhadap pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah
dalam putusan nomor 52/Pid.Sus.TPK/2022/PN.Mks menggunakan Pasal 3 UU
No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 telah sesuai karena telah
memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut sebagaimana yang
didakwakan dalam dakwaan subsidair. Sedangkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun1999
jo. UU No. 20 tahun 2001 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan
primair. Pertimbangan hakim dalam menjatuhan putusan terhadap pelaku tindak
pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah pada putusan nomor
52/Pid.Sus.TPK/2022/PN.Mks didasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti dan
peraturan perundang-undangan maka hakim berkeyakinan bahwa perbuatan
terdakwa menyalahgunakan kewenangan yang berakibat merugikan keuangan
negara dan tidak terdapat alasan pembenar dan alasan pemaaf. Maka terdakwa
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga
putusan majelis hakim berupa pemidanaan sudah tepat.