ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA DI KOTA MAKASSAR ( Studi Kasus Putusan Nomor 52/pid.sus-tpk/2022/Pn Makassar )

Show simple item record

dc.contributor.author TATUIL, GLENDY J.
dc.date.accessioned 2023-03-31T03:08:19Z
dc.date.available 2023-03-31T03:08:19Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other 4519060160
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/5711
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi penjatuhan hukum pidana serta untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam Putusan Nomor: 52/Pid.Sus.TPK/2022/PN.Mks. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar, yaitu pada Pengadilan Negeri Makassar yang menangani kasus tindak pidana korupsi dengan melakukan wawancara langsun dua orang hakim serta memperoleh data putusan. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif kemudian diuraikan secara deskriptif yaitu menguraikan sesuai dengan permasalahan kemudian menarik kesimpulan guna menentukan hasilnya. Dan hasil penelitian menunjukkan bahwa: Implementasi penjatuhan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam putusan nomor 52/Pid.Sus.TPK/2022/PN.Mks menggunakan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 telah sesuai karena telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair. Sedangkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair. Pertimbangan hakim dalam menjatuhan putusan terhadap pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah pada putusan nomor 52/Pid.Sus.TPK/2022/PN.Mks didasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti dan peraturan perundang-undangan maka hakim berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa menyalahgunakan kewenangan yang berakibat merugikan keuangan negara dan tidak terdapat alasan pembenar dan alasan pemaaf. Maka terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga putusan majelis hakim berupa pemidanaan sudah tepat. en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Pengadaan Barang en_US
dc.subject Korupsi en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA DI KOTA MAKASSAR ( Studi Kasus Putusan Nomor 52/pid.sus-tpk/2022/Pn Makassar ) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account