Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Untuk mengetahui dan
menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana
penggelapan kendaraan mobil rental di Kota Makassar. 2) Untuk mengetahui dan
menganalisis langkah-langkah penanganan perkara tindak pidana penggelapan
kendaraan mobil rental di Kota Makassar.
Metode penelitianayang di gunakan adalah penelitian Hukum Normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyebab terjadinya suatu kejahatan
khususnya kejahatan penggelapan mobil rental yang terjadi di Kota Makassar
adalah karena beberapa faktor, yaitu faktor niat dengan kesempatan dan faktor
ekonomi, faktor kelalaian pemilik rental dan faktor kelemahan sistem
pengawasan. Penyebab terjadinya suatu kejahatan khususnya kejahatan
penggelapan mobil rental yang terjadi di Kota Makassar adalah karena beberapa
faktor, yaitu faktor niat dengan kesempatan dan faktor ekonomi, faktor kelalaian
pemilik rental dan faktor kelemahan sistem pengawasan. Kemudian Langkah yang
dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam menanggulangi terjadinya kejahatan
penggelapan mobil rental yang terjadinya di Kota Makassar, secara garis besar
ditempuh dengan dua upaya yaitu upaya preventif (pencegahan) dan upaya
represif (penindakan/pemberian sanksi). Adapun upaya penanggulangan secara
preventif dilakukan adalah merupakan upaya yang sistematis, terpadu, terarah
untuk meminimalisir terjadinya kejahatan khususnya kejahatan penggelapan
mobilrental, sedangkan upaya represif (penindakan/pemberian sanksi) merupakan
upaya yang dilakukan berupa tindakan atau pemberian hukuman terhadap pelaku
kejahatan penggelapan mobil rental sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pengertian Tindak Pidana Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP. Pasal 372
KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak
suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain
dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena
penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda
sebanyak Rp. 900. (Soesilo, 1994: 258). Menurut Andi Hamzah (2010: 108),
bagian inti delik atau tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal
372 KUHPidana adalah sebagai berikut: Pertama, Sengaja: Kedua, Melawan
hukum; Ketiga, Memiliki suatu barang; Keempat, Yang seluruhnya atau
kepunyaan orang lain; Kelima, Yang ada dalam kekuasaannya bukan karena
kejahatan.