DSpace Repository

ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENGGELAPAN KENDARAAN MOBIL RENTAL DI KOTA MAKASSAR

Show simple item record

dc.contributor.author ERICK
dc.date.accessioned 2023-03-31T07:05:08Z
dc.date.available 2023-03-31T07:05:08Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other 4620101023
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/5723
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggelapan kendaraan mobil rental di Kota Makassar. 2) Untuk mengetahui dan menganalisis langkah-langkah penanganan perkara tindak pidana penggelapan kendaraan mobil rental di Kota Makassar. Metode penelitianayang di gunakan adalah penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyebab terjadinya suatu kejahatan khususnya kejahatan penggelapan mobil rental yang terjadi di Kota Makassar adalah karena beberapa faktor, yaitu faktor niat dengan kesempatan dan faktor ekonomi, faktor kelalaian pemilik rental dan faktor kelemahan sistem pengawasan. Penyebab terjadinya suatu kejahatan khususnya kejahatan penggelapan mobil rental yang terjadi di Kota Makassar adalah karena beberapa faktor, yaitu faktor niat dengan kesempatan dan faktor ekonomi, faktor kelalaian pemilik rental dan faktor kelemahan sistem pengawasan. Kemudian Langkah yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam menanggulangi terjadinya kejahatan penggelapan mobil rental yang terjadinya di Kota Makassar, secara garis besar ditempuh dengan dua upaya yaitu upaya preventif (pencegahan) dan upaya represif (penindakan/pemberian sanksi). Adapun upaya penanggulangan secara preventif dilakukan adalah merupakan upaya yang sistematis, terpadu, terarah untuk meminimalisir terjadinya kejahatan khususnya kejahatan penggelapan mobilrental, sedangkan upaya represif (penindakan/pemberian sanksi) merupakan upaya yang dilakukan berupa tindakan atau pemberian hukuman terhadap pelaku kejahatan penggelapan mobil rental sesuai dengan hukum yang berlaku. Pengertian Tindak Pidana Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP. Pasal 372 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak Rp. 900. (Soesilo, 1994: 258). Menurut Andi Hamzah (2010: 108), bagian inti delik atau tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana adalah sebagai berikut: Pertama, Sengaja: Kedua, Melawan hukum; Ketiga, Memiliki suatu barang; Keempat, Yang seluruhnya atau kepunyaan orang lain; Kelima, Yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Mobil Rental en_US
dc.subject Penggelapan en_US
dc.title ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENGGELAPAN KENDARAAN MOBIL RENTAL DI KOTA MAKASSAR en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account