Abstract:
Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui terpenuhinya unsur-unsur
tindak pidana dalam putusan nomor 22/Pid.B/2019/PN Tka dapat dibuktikan.
Serta 2) untuk mengetahui terpenuhinya rasa keadilan pada putusan nomor
22/pid.B/2019/PN Tka.
Metode studi kasus dengan menggunakan tipe penelitian deskriptif yang
memiliki tujuan utama untuk menjelaskan dan menggambarkan fenomena atau
peristiwa yang diteliti sehingga penulis langsung kelapangan kemudian melihat
dan mendata sendiri sesuai dengan data penelitian yang dibutuhkan. Dengan
melihat apakah benar-benar sesuai fakta selain itu hal ini juga lebih baik untuk
peneliti dalam menuangkannya ke dalam laporan penelitian. Standar pembanding
dalam penelitian deskriptif juga harus memiliki validasi sehingga tidak ada unsur
opini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Ketentuan dalam Pasal 335 ayat (1)
angka 1 dan angka 2 ini, sama-sama merupakan bentuk pengancaman terhadap
seseorang, hanya saja pada angka 1 bentuk ancamannya, ialah dengan kekerasan
sedangkan dalam angka 2 bentuk ancamannya, ialah ancaman pencemaran atau
pencemaran tertulis. Maka semua unsur dari Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana
telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan
tunggal. 1) unsur-unsur tindak pidana pengancaman telah terpenuhi berdasarkan
keterangan saksi-sakis, dan keterangan terdakwa dimana terdakwa mengancam
korban dengan menggunakan sebilah parang dengan cara terdakwa meletakkan
parang di leher korban. Dan 2) Sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku tindak
pidana pengancaman telah memenuhi Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Karena
semua unsur dari Pasal tersebut telah terbukti dan terpenuhi, yaitu unsur barang
siapa, unsur secara melawan hukum, dan unsur memaksa orang lain supaya
melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai
kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu
sendiri maupun orang lain.