ANALISIS TINDAK PIDANA PENGANCAMAN DALAM KASUS UTANG PIUTANG DI KABUPATEN TAKALAR (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 22/Pid.B/2019/PN.Tka)

Show simple item record

dc.contributor.author ZULDRAJAT, IGOR
dc.date.accessioned 2023-04-03T01:16:36Z
dc.date.available 2023-04-03T01:16:36Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other 4516060127
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/5747
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dalam putusan nomor 22/Pid.B/2019/PN Tka dapat dibuktikan. Serta 2) untuk mengetahui terpenuhinya rasa keadilan pada putusan nomor 22/pid.B/2019/PN Tka. Metode studi kasus dengan menggunakan tipe penelitian deskriptif yang memiliki tujuan utama untuk menjelaskan dan menggambarkan fenomena atau peristiwa yang diteliti sehingga penulis langsung kelapangan kemudian melihat dan mendata sendiri sesuai dengan data penelitian yang dibutuhkan. Dengan melihat apakah benar-benar sesuai fakta selain itu hal ini juga lebih baik untuk peneliti dalam menuangkannya ke dalam laporan penelitian. Standar pembanding dalam penelitian deskriptif juga harus memiliki validasi sehingga tidak ada unsur opini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Ketentuan dalam Pasal 335 ayat (1) angka 1 dan angka 2 ini, sama-sama merupakan bentuk pengancaman terhadap seseorang, hanya saja pada angka 1 bentuk ancamannya, ialah dengan kekerasan sedangkan dalam angka 2 bentuk ancamannya, ialah ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. Maka semua unsur dari Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. 1) unsur-unsur tindak pidana pengancaman telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi-sakis, dan keterangan terdakwa dimana terdakwa mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang dengan cara terdakwa meletakkan parang di leher korban. Dan 2) Sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pengancaman telah memenuhi Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Karena semua unsur dari Pasal tersebut telah terbukti dan terpenuhi, yaitu unsur barang siapa, unsur secara melawan hukum, dan unsur memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Tindak Pidana Pengancaman en_US
dc.subject Utang Piutang en_US
dc.title ANALISIS TINDAK PIDANA PENGANCAMAN DALAM KASUS UTANG PIUTANG DI KABUPATEN TAKALAR (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 22/Pid.B/2019/PN.Tka) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account