Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa tanah
adat Tongkonan di Rantepao Kabupaten Toraja Utara dan untuk mengetahui
pandangan masyarakat hukum adat di Rantepao tentang kepemilikan atas Tanah
Tongkonan secara pribadi. Penelitian dilaksanakan di Kelurahan Pasele,
Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.
Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan sosio-yuridis, teknik
pengumpulan data melalui wawancara dengan pemangku adat dan pemerintah
serta penyebaran angket. Teknik analisis data yang diperoleh dikumpulkan dan
dianalisis secara kualitatif dan kuantitatif untuk selanjutnya dideskripsikan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penyelesaian sengketa tanah adat
tongkonan di Rantepao Kabupaten Toraja Utara dilakukan oleh adat pendamai
dalam wilayah lembang/kelurahan dan kecamatan melalui upaya musyawarah
yang mempunyai tujuan untuk mencapai kesepakatan dan mendamaikan para
pihak yang bersengketa. Adat pendamai berfungsi menyelesaikan sengketa secara
adat, mengembangkan dan melestarikan nilai adat- istiadat di Kabupaten Toraja
Utara. Sengketa tanah Tongkonan terlebih dahulu diselesaikan melalui adat
pendamai, maka bila tidak tercapai kesepakatan maka, sengketa dapat diteruskan
melalui jalur hukum litigasi. Dalam masyarakat. Pandangan masyarakat hukum
adat di Rantepao tentang kepemilikan atas tanah tongkonan secara pribadi bahwa
tanah tongkonan merupakan hak yang dikuasai secara turun temurun oleh anggota
rumpun keluarga yang pengaturan, penguasaan, dan penggunaannya ditentukan
oleh aturan-aturan adat yang berlaku diantara atau rumpun keluarga itu sendiri.
Sebagai hak yang turun temurun, tanah tongkonan dipahami sebagai tanah yang
dimiliki secara bersama-sama oleh satu keluarga atau marga sehingga tanah
Tongkonan tidak disertifikatkan atas orang tertentu.