ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ADAT TONGKONAN DI RANTEPAO KABUPATEN TORAJA UTARA

Show simple item record

dc.contributor.author SAMPERURA, MANGADIL MASMUR
dc.date.accessioned 2023-04-03T03:23:04Z
dc.date.available 2023-04-03T03:23:04Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other 4519060154
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/5774
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa tanah adat Tongkonan di Rantepao Kabupaten Toraja Utara dan untuk mengetahui pandangan masyarakat hukum adat di Rantepao tentang kepemilikan atas Tanah Tongkonan secara pribadi. Penelitian dilaksanakan di Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan sosio-yuridis, teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan pemangku adat dan pemerintah serta penyebaran angket. Teknik analisis data yang diperoleh dikumpulkan dan dianalisis secara kualitatif dan kuantitatif untuk selanjutnya dideskripsikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penyelesaian sengketa tanah adat tongkonan di Rantepao Kabupaten Toraja Utara dilakukan oleh adat pendamai dalam wilayah lembang/kelurahan dan kecamatan melalui upaya musyawarah yang mempunyai tujuan untuk mencapai kesepakatan dan mendamaikan para pihak yang bersengketa. Adat pendamai berfungsi menyelesaikan sengketa secara adat, mengembangkan dan melestarikan nilai adat- istiadat di Kabupaten Toraja Utara. Sengketa tanah Tongkonan terlebih dahulu diselesaikan melalui adat pendamai, maka bila tidak tercapai kesepakatan maka, sengketa dapat diteruskan melalui jalur hukum litigasi. Dalam masyarakat. Pandangan masyarakat hukum adat di Rantepao tentang kepemilikan atas tanah tongkonan secara pribadi bahwa tanah tongkonan merupakan hak yang dikuasai secara turun temurun oleh anggota rumpun keluarga yang pengaturan, penguasaan, dan penggunaannya ditentukan oleh aturan-aturan adat yang berlaku diantara atau rumpun keluarga itu sendiri. Sebagai hak yang turun temurun, tanah tongkonan dipahami sebagai tanah yang dimiliki secara bersama-sama oleh satu keluarga atau marga sehingga tanah Tongkonan tidak disertifikatkan atas orang tertentu. en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Hukum adat en_US
dc.subject Tanah Tongkonan en_US
dc.subject Milik bersama en_US
dc.title ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ADAT TONGKONAN DI RANTEPAO KABUPATEN TORAJA UTARA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account