Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi hambatan
penyidik dalam melakukan proses penyidikan terhadap dugaan pemerkosaan
penyandang disabilitas yang di lakukan Penyidik PPA Polrestabes Makassar dan
untuk mengetahui bentuk perlindunan hukum yang di berikan UPTD PPA, LBH
APIK, dan Penyidik PPA Polrestabes kepada penyandang disabilitas sebagai
korban pemerkosaan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum kualitatif dengan
menggunakan metode pendekatan yaitu metode pendekatan wawancara. Adapun
jenis data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah data primer di peroleh dari
hasil wawancara dengan pihak terkait dan data sekunder diperoleh dari literatur,
peraturan perundang-undangan, serta karya ilmiah lainnya. Data tersebut
kemudian di analisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala dalam penyidikan tindak
pidana pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas antara lain penyidik
kesulitan untuk mengambil keterangan korban karena latar belakang korban yang
merupakan penyandang disabilitas mental, kurangnya informasi mengenai si
pelaku, tidak adanya saksi, dan kurangnya alat bukti, pihak dari keluarga korban
sulit di ajak berkomunikasi dengan pihak penyidik, tidak ada pendanaan Visum et
Repertum, dan pihak penyidik sulit itu berkordinasi dengan masyarakat sekitar
termpat tinggal korban. Sedangkan perlindungan hukum yang diberikan kepada
penyandang disabilitas sebagai korban pemerkosaan pada dasarnya sama dengan
perlindungan hukum yang diberikan kepada korban pemerkosaan non disabilitas
seperti pemberi layanan hukum sampai menemukan putusan, pemberian layanan
medis jika di butuhkan, pemberian rumah aman, hanya saja saya dan tas
memerlukan pendampingan khusus seperti jika pada kasus ini korbannya adalah
penyandang disabiltas tuna grahita atau disabilitas mental harus di damping oleh
psikolog,