Abstract:
Anak buah kapal (ABK) merupakan salah satu profesi sektor maritim yang
memiliki peranan penting bagi terselenggaranya pelayaran di wilayah Indonesia.
Tantangan perubahan cuaca saat berlayar dan berbagai faktor tidak terduga
lainnya menjadikan profesi seorang pelaut begitu berisiko dengan keselamatan
nyawa. Adanya risiko tersebut menjadikan setiap orang yang bekerja dilaut harus
juga mendapatkan perlindungan sehingga perlu adanya Perjajian kerja laut antara
pengusaha dengan ABK. Penulisan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran
bentuk perlindungan hukum bagi ABK sejak dimulainya hubungan kerja hingga
setelah berakhirnya hubungan kerja yang bekerja pada pengusaha perkapalan
nasional melalui perjanjian kerja laut, serta memperoleh gambaran tindakan
hukum yang dapat dilakukan oleh ABK apabila merasa dirugikan karena salah
satu atau lebih haknya tidak terlaksana sehingga sulit untuk memenuhi
kesejahteraan hidup layak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode
penelitian yuridis normatif yang menggunakan sumber data primer dan sekunder.
Penelitian ini dilakukan dengan 2 (dua) tahap yakni penelitian kepustakaaan
dengan cara melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan
terkait hukum ketenagakerjaan dan literatur lainnya yang mendukung penelitian
ini dan penelitian lapangan dengan metode wawancara terhadap narasumber baik
dari pihak ABK, pihak perusahaan dan ahli di bidang hukum ketenagakerjaan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor pengupahan, tunjangan sosial
dan PHK begitu penting dalam menentukan kesejahteraan ABK. ABK
mempunyai hak untuk memperoleh upah yang lebih layak dari pekerja di darat
dengan menetapkan upah minimum sektoral bagi ABK. Hukum ketenagakerjaan
memberikan perlindungan bagi ABK yang mengalami PHK. ABK juga memiliki
hak-hak yang harus dipenuhi apabila di PHK seperti tunjangan pemulangan,
pesangon, uang penggantian hak dan penghargaan masa kerja. Perselisihan antara
buruh dan Pengusaha terkait pemutusan hubungan kerja dapat diselesaikan sesuai
dengan UU No 2 Tahun 2004.