Abstract:
Transparansi dalam pelayanan publik menunjuk pada keadaan dimana
segala aspek dari proses penyelenggaraan pelayanan bersifat terbuka dan dapat
diketahui dengan mudah oleh para pengguna dan stakeholder yang membutuhkan.
Jika segala aspek proses penyelenggaraan pelayanan seperti persyaratan, biaya
dan waktu yang diperlukan, cara pelayanan serta hak dan kewajiban
penyelenggara dan dipahami oleh publik, maka praktik penyelenggara dapat
dinilai transparan. Tingkat keberhasilan transparansi pelayanan public didasari
oleh proses penyelenggaraan pelayanan yang bersifat terbuka dan dapat diketahui
dengan mudah oleh masyarakat yang membutuhkan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Transparansi dalam Pelayanan
Publik dan untuk mengetahui Faktor pendukung dan penghambat dalam
pembuatan KTP-el dan KK di Kantor Capil Kabupaten Nunukan. Jenis penelitian
yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan meggunakan
teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Informan penelitian terdiri atas Kepala Dinas, Kepala Pelayanan Pendaftaran
Penduduk, Kepala Pelayanan Pencatatan Sipil, dan Masyarakat pengguna jasa.
Teknik analisis data meliputi reduksi data, penyajian data dan verifikasi.
Hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa Transparansi
Pelayanan Publik dalam Pembuatan KTP-el dan KK di Kantor Capil Kabupaten
Nunukan di lakukan secara transparnsi namun belum sepenuhnya optimal karena
masih terdapat tahap yang tidak sesuai dengan standar operasional pelayanan.
Adapun faktor-faktor yang mendukung dan menghambat transparansi pelayanan
publik dalam pembuatan KTP-el dan KK antara lain data base, kesadaran
pegawai, sumberdaya manusia(SDM), anggaran yang tidak tersedia dan sarana
prasarana yang dapat menghambat proses pelayanan berjalan maksimal.