dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, pertama untuk mengetahui upaya anggota kepolisian Polsek Biringkanaya
Makassar dalam memberantas kejahatan jambret dan untuk mengetahui hambatan yang dialami anggota kepolisian Polsek
Biringkanaya Makassar dalam memberantas kejahatan jambret. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar, dengan lokasi
penelitian pada wilayah hukum Polsek Biringkanaya Kota Makassar. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian pustaka (library research) dan penelitian lapangan (field research), dengan tipe penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan
meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh
secara langsung dari objek penelitian di lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari hasil studi pustaka. Berdasarkan
hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa Upaya pemberantasan kejahatan Curas
dapat dilihat dari upaya yang dilakukan Polisi, baik secara pre-emtif, preventif, maupun represif. Dalam upaya pre-emtif
pihak kepolisian melakukannya dengan cara menanamkan nilai-nilai/norma-norma yang baik kepada masyarakat melalui
penyuluhan hukum untuk menumbuhkan kesadaran hukum pada masyarakat agar lebih mematuhi hukum dan aturan-aturan
yang berlaku. Dalam upaya preventif pihak kepolisian melakukan patroli dan pengawasan secara rutin dan berkelanjutan.
Sedangkan dalam upaya represif pihak kepolisian melakukan penyelidikan, penangkapan terhadap tersangka dan menyita alat
bukti. Adapun Hambatan yang dialami oleh anggota kepolisian Polsek Biringkanaya Makassar memberantas kejahatan Curas
yaitu kurangnya SDM, kurangnya kordinasi, semakin meningkatnya angka kejahatan dari tahun ke tahun, kurangnya sarana
dan prasarana, kurangnya respon masyarakat terhadap sosialisasi, dan masyarakat kurang berpartisipasi |
en_US |