Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum terhadap Perilaku pegawai pungutan liar
modus calo dan faktor-faktor yang menjadi penyebab tidak efektif penegakan hukum terhadap perilaku pegawai modus calo
tentang pungutan liar di PT.Pelayaran Nasional Indonesia Makassar. Penelitian ini merupakan normatif-empiris dengan
pendekatan kualitatif yang dilakukan di Kantor PT. Pelayaran Nasional Indonesia Makassar. Teknik pengumpulan data
berupa penelitian pustaka dan penelitian lapangan. Penelitian pustaka yaitu data diperoleh dari bahan bacaan seperti buku,
jurnal dan literarur lain yang berkaitan dengan penelitian. Sedangkan teknik penelitian lapangan: yaitu dengan cara
melakukan dokumentasi dan wawancara dengan Pegawai Pelni, Pegawai Perhubungan Laut, Mahasiswa dan masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap praktik pungutan liar dan calo di PT.Pelni Makassar tidak
efektif, karena dipengaruhi dua faktor: (a) faktor intern, (b) faktor ekstern. Faktor intern adalah pengawasan langsung secara
intern baik oleh atasan maupun pengawasan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), sedangkan faktor ekstern adalah
pengawasan secara berkala dari lembaga ekstern (Ombusman, Saber Pungli). Selain itu perilaku masyarakat yang tidak
bersikap kritis untuk menolak bayar lebih, dan tidak ada kesadaran masyarakat untuk melakukan pengaduan jika ada indikasi
praktik Pungli dan calo kepada lembaga pengawas. Faktor intern dan fakor ektern seharusnya membangun kerjasama dan
meningkatkan (a) pengawasan, (b) penindakan dan (c) proses hukum dalam rangka penegakan hukum sehingga terwujud
pelayanan publik secara optimal dan profesional.