Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor yang menyebabkan seseorang Anak melakukan tindak pidana narkotika di
Kabupaten Bone dan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Anak di Kabupaten Bone.
Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif empiris yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan pendekatan pada
realitas hukum dalam masyarakat dan dikaitkan dengan norma yang berlaku, data yang digunakan adalah data primer dan data
sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan
teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan seseorang Anak melakukan tindak
pidana narkotika di Kabupaten Bone dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa faktor, yakni faktor ekonomi (para pelaku anak
berasal dari keluarga, dimana orang tuanya tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, atau bahkan tidak punya pekerjaan,
terkadang terjerumus dalam kejahatan karena adanya inisiatif untuk membantu perekenomian keluarganya), faktor pendidikan
(tingkat pendidikan formal yang minim di dalam masyarakat dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat tersebut, yaitu
anak merasa dan bersikap rendah diri serta kurang kreatif sehingga tidak ada kontrol terhadap pribadinya sehingga melakukan
kejahatan), faktor lingkungan (tingkah laku seseorang anak sangat dipengaruhi oleh lingkungan dimana anak tersebut berada.
Lingkungan pergaulan cenderung mengikuti sifat dominan yang berpengaruh dalam lingkungan tersebut), dan faktor penegak
hukum (terbatasnya aparatur yang ditugaskan pada penanganan tindak pidana untuk anak)