Abstract:
Penelitian ini bertujuan (a) untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab hukum nakhoda terhadap keselamatan pelayaran.
(b) untuk mengetahui faktor yang menyebabkan tidak terlaksananya tanggung jawab hukum nahkoda kapal. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriftip yakni penelitian yang mengkaji permasalahan dengan menggunakan
data primer dan data sekunder dengan cara melalui wawancara dan penyebaran koesioner terhadap responden ke lapangasn
serta menggunakan buku-buku, artikel melalui penelusuran internet termasuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini. Hasil penelitian bahwa, Tanggung jawab nahkoda dalam
keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab Nakhoda dan Nakhoda bisa lolos dari tanggung jawab itu hanya jika bisa
dibuktikan sebaliknya, seorang Nakhoda kapal juga dapat di mintai tanggung jawab perdata jika terjadi tabrakan kapal di
dermaga akibat kelalaian Nakhoda, Faktor yang menyebabkan tidak terlaksananya tanggung jawab Hukum Nakhoda Kapal
disebabkan oleh faktor internal meliputi kurangnya kompetensi dan skill serta mental dan disiplin yang kurang dalam
melaksanakan tugasnya dan kurangnya pemahaman tentang peraturan perundang-undangan pelayaran, dan kurangnya
pengawasan dari pihak yang berwenang terhadap pelanggaran keselamatan pelayaran, faktor eksternal yaitu pengaruh cuaca
buruk sehingga mengakibatkan kurangnya konsentrasi nakhoda dalam mengambil keputusan