Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan
pembuktian pada kasus pembunuhan dalam putusan No.3/Pid.B/2022/PN.Sgm
sehingga diputus bebas dan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap tindak pidana pembunuhan
dalam putusan No.3/Pid.B/2022/PN.Sgm. Metode penelitian yang bersifat
normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Kekuatan pembuktian pada kasus
pembunuhan dalam putusan No.3/Pid.B/2022/PN.Sgm lemah, sehingga diputus
bebas. Fakta-fakta hukum baik melalui keterangan saksi, keterangan terdakwa dan
surat, Penuntut umum tidak mampu membuktikan dakwaannya kepada terdakwa
dan tidak bisa memberikan keyakinan kepada hakim bahwa para terdakwa pelaku
tindak pidana yang didakwakan. (2) pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
putusan bebas dalam putusan No.3/Pid.B/2022/PN.Sgm, menurut penulis sudah
sesuai dengan aturan hukum yang berlaku oleh karena dakwaan alternatif
pertama Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tidak terbukti, Majelis Hakim
mempertimbangkan dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal
170 ayat (2) ke-3 KUHP, kemudian fakta yuridis yang terungkap dalam
persidangan terkait dakwaan penuntut umum, keterangan saksi, keterangan
terdakwa, barang bukti, fakta dan keadaan yang ditemukan dalam pemeriksaaan
sidang pengadilan. Berdasarkan fakta- fakta dalam persidangan dapat dipastikan
bahwa Penuntut umum tidak dapat membuktikan bahwa Para Terdakwa bersalah
dan hakim tidak menemukan keyakinan Para Terdakwa melakukan kesalahan
seperti yang didakwakan yaitu pada dakwaan pertama Pasal 338 KUHP Jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan alternatif kedua Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-3.
Maka, berhak membebaskan Para Terdakwa dari segala tuntutan dan Terdakwa
dibebaskan dari tahanan