DSpace Repository

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Kasus Putusan No. 3/ Pid.B/2022/PN.Sgm)

Show simple item record

dc.contributor.author SAHIR
dc.date.accessioned 2023-04-06T00:21:44Z
dc.date.available 2023-04-06T00:21:44Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other 4519060086
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/5874
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan pembuktian pada kasus pembunuhan dalam putusan No.3/Pid.B/2022/PN.Sgm sehingga diputus bebas dan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap tindak pidana pembunuhan dalam putusan No.3/Pid.B/2022/PN.Sgm. Metode penelitian yang bersifat normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Kekuatan pembuktian pada kasus pembunuhan dalam putusan No.3/Pid.B/2022/PN.Sgm lemah, sehingga diputus bebas. Fakta-fakta hukum baik melalui keterangan saksi, keterangan terdakwa dan surat, Penuntut umum tidak mampu membuktikan dakwaannya kepada terdakwa dan tidak bisa memberikan keyakinan kepada hakim bahwa para terdakwa pelaku tindak pidana yang didakwakan. (2) pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dalam putusan No.3/Pid.B/2022/PN.Sgm, menurut penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku oleh karena dakwaan alternatif pertama Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tidak terbukti, Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, kemudian fakta yuridis yang terungkap dalam persidangan terkait dakwaan penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, fakta dan keadaan yang ditemukan dalam pemeriksaaan sidang pengadilan. Berdasarkan fakta- fakta dalam persidangan dapat dipastikan bahwa Penuntut umum tidak dapat membuktikan bahwa Para Terdakwa bersalah dan hakim tidak menemukan keyakinan Para Terdakwa melakukan kesalahan seperti yang didakwakan yaitu pada dakwaan pertama Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan alternatif kedua Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-3. Maka, berhak membebaskan Para Terdakwa dari segala tuntutan dan Terdakwa dibebaskan dari tahanan en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Pembuktian en_US
dc.subject Pembunuhan en_US
dc.subject Pertibangan Hakim en_US
dc.subject Putusan Bebas en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Kasus Putusan No. 3/ Pid.B/2022/PN.Sgm) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account