Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk penyelesaian
kecelakaan lalu lintas melalui Restorative Justice. Dan untuk mengetahui hambatan
Penyidik Kepolisian dalam melaksanakan penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas
melalui Restorative Justice di wilayah hukum Polres Bulukumba. Jenis penelitian
Empiris, yakni penelitian yang dilakukan dengan pendekatan pada realitas hukum
dalam masyarakat. Lokasi penelitian di kantor Kepolosian Resort (Polres)
Kabupaten Bulukumba. Pengumpulan data dilakukan melalui kuisioner dan
wawancara. Data-data dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan: 1) Penyelesaian kecelakaan lalu lintas
melalui Restorative Justice mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021
tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice untuk
bersama-sama mencari penyelesaian yang adil antara pihak korban dan pihak
pelaku dengan metode perdamaian musyawarah untuk mufakat melalui perantara
kepolisian berdasarkan ketentuan syarat formil dan materil dengan menekankan
pemulihan kembali pada keadaan semula. 2) Hambatan Penyidik Kepolisian dalam
melaksanakan Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas melalui Restorative
Justice wilayah Hukum Polres Bulukumba adalah Tidak tercapainya kesepakatan
damai dari pihak korban dan pihak pelaku, Tidak kooperatif dalam pemeriksaan
Berita Acara Perkara (BAP), Adanya intervensi dari pihak ketiga, Korban tetap
ingin melanjutkan kasus ke pengadilan, Benturan kepastian hukum, dan Adanya
batasan dalam pelaksanan keadilan restoratve yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Saran yang diajukan adalah: 1) Disarankan kepada pihak kepolisian untuk
membuat petunjuk teknis terkait tata cara mediasi Penyelesaian kecelakaan lalu
lintas melalui Restorative Justice dengan tetap mengacu pada Peraturan Kapolri
Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana, agar masyarakat dapat
lebih memahami secara jelas proses penyelesaian perdamaian pada saat berperkara
kecelakaan lalu lintas di kantor polisi, dan 2) Disarankan kepada pihak kepolisian
untuk membuat standar nilai nominal penyeimbangan hak antara pelaku dan korban
sehingga mediasi perdamaian dapat segera terjadi kesepakatan serta dapat
meminimalisir intervensi dari pihak ketiga