DSpace Repository

PENEGAKAN HUKUM MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS DI KEPOLISIAN RESORT BULUKUMBA

Show simple item record

dc.contributor.author PURNOMO, DWIRANDHI HERU
dc.date.accessioned 2023-04-06T00:31:40Z
dc.date.available 2023-04-06T00:31:40Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other 4517060119
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/5880
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk penyelesaian kecelakaan lalu lintas melalui Restorative Justice. Dan untuk mengetahui hambatan Penyidik Kepolisian dalam melaksanakan penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas melalui Restorative Justice di wilayah hukum Polres Bulukumba. Jenis penelitian Empiris, yakni penelitian yang dilakukan dengan pendekatan pada realitas hukum dalam masyarakat. Lokasi penelitian di kantor Kepolosian Resort (Polres) Kabupaten Bulukumba. Pengumpulan data dilakukan melalui kuisioner dan wawancara. Data-data dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Penyelesaian kecelakaan lalu lintas melalui Restorative Justice mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil antara pihak korban dan pihak pelaku dengan metode perdamaian musyawarah untuk mufakat melalui perantara kepolisian berdasarkan ketentuan syarat formil dan materil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. 2) Hambatan Penyidik Kepolisian dalam melaksanakan Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas melalui Restorative Justice wilayah Hukum Polres Bulukumba adalah Tidak tercapainya kesepakatan damai dari pihak korban dan pihak pelaku, Tidak kooperatif dalam pemeriksaan Berita Acara Perkara (BAP), Adanya intervensi dari pihak ketiga, Korban tetap ingin melanjutkan kasus ke pengadilan, Benturan kepastian hukum, dan Adanya batasan dalam pelaksanan keadilan restoratve yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Saran yang diajukan adalah: 1) Disarankan kepada pihak kepolisian untuk membuat petunjuk teknis terkait tata cara mediasi Penyelesaian kecelakaan lalu lintas melalui Restorative Justice dengan tetap mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana, agar masyarakat dapat lebih memahami secara jelas proses penyelesaian perdamaian pada saat berperkara kecelakaan lalu lintas di kantor polisi, dan 2) Disarankan kepada pihak kepolisian untuk membuat standar nilai nominal penyeimbangan hak antara pelaku dan korban sehingga mediasi perdamaian dapat segera terjadi kesepakatan serta dapat meminimalisir intervensi dari pihak ketiga en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Restorative Justice en_US
dc.subject Penyidikan. en_US
dc.subject Kecelakaan Lalu Lintas en_US
dc.title PENEGAKAN HUKUM MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS DI KEPOLISIAN RESORT BULUKUMBA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account