Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: Apakah tanggung jawab pidana
terhadap anak yang konflik dengan hukum dan Bagaimanakah hak anak terhadap
proses penyelesaian perkara dengan hukum di Maros
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan
pendekatan deskriptif kualitatif. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah
data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan
penelitian lapangan dengan menggunakan metode wawancara terbuka kepada
sanksi kasus pembunuhan anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Maros
peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Nopember 2021, sekira pukul 02.00
Wita. Di Jl. Poros Makassar-Maros dekat warung coto tamalanrea VI Desa
Marumpa Kec Marusu Kab Maro dan wawancara terbuka dengan penyidik yang
terkait. serta penelitian kepustakaan dengan beberapa referensi hukum yang
terkait dengan kasus tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tindak
pidana yang dilakukan oleh anak atau anak yang berkonflik dengan hukum
menurut ketentuan penyelesaiannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tindak pidana yang
melanggar Pasal 338 KHUPidana, 351 Ayat (1) dan (3) KUHPidana. Hak anak
terhadap proses penyelesaian perkara dengan hukum yaitu dengan dampingan dari
instansi- instansi terkait seperti Balai Pemasyaraatan dan dinas sosial, kasus
pembunuhan dalam hal ini dilakukan oleh anak tidak dapat untuk ditempuhkan
proses diversi oleh karena sebagaimana dalam pasal 7 Undang-Undang SPPA
dijelaskan bahwa diversi itu sendiri dapat dilakukan hanya apabila ancaman
pidananya dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana,
sedangkan kasus pembunuhan itu sendiri menurut pasal 338 KUHP ancaman
pidananya 15 tahun untuk orang dewasa sedangkan untuk anak yang melakukan
delik tersebut maka dikurangi ½ dari ancaman pidana orang dewasa yakni 7,5
tahun.