DSpace Repository

ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN ANAK DI KABUPATEN MAROS

Show simple item record

dc.contributor.author JAMIL, NUR ALIM
dc.date.accessioned 2023-04-06T05:57:29Z
dc.date.available 2023-04-06T05:57:29Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other 4518060167
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/5901
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: Apakah tanggung jawab pidana terhadap anak yang konflik dengan hukum dan Bagaimanakah hak anak terhadap proses penyelesaian perkara dengan hukum di Maros Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan penelitian lapangan dengan menggunakan metode wawancara terbuka kepada sanksi kasus pembunuhan anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Maros peristiwa terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Nopember 2021, sekira pukul 02.00 Wita. Di Jl. Poros Makassar-Maros dekat warung coto tamalanrea VI Desa Marumpa Kec Marusu Kab Maro dan wawancara terbuka dengan penyidik yang terkait. serta penelitian kepustakaan dengan beberapa referensi hukum yang terkait dengan kasus tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tindak pidana yang dilakukan oleh anak atau anak yang berkonflik dengan hukum menurut ketentuan penyelesaiannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tindak pidana yang melanggar Pasal 338 KHUPidana, 351 Ayat (1) dan (3) KUHPidana. Hak anak terhadap proses penyelesaian perkara dengan hukum yaitu dengan dampingan dari instansi- instansi terkait seperti Balai Pemasyaraatan dan dinas sosial, kasus pembunuhan dalam hal ini dilakukan oleh anak tidak dapat untuk ditempuhkan proses diversi oleh karena sebagaimana dalam pasal 7 Undang-Undang SPPA dijelaskan bahwa diversi itu sendiri dapat dilakukan hanya apabila ancaman pidananya dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, sedangkan kasus pembunuhan itu sendiri menurut pasal 338 KUHP ancaman pidananya 15 tahun untuk orang dewasa sedangkan untuk anak yang melakukan delik tersebut maka dikurangi ½ dari ancaman pidana orang dewasa yakni 7,5 tahun. en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Pembunuhan en_US
dc.subject Anak en_US
dc.title ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN ANAK DI KABUPATEN MAROS en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account