Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak
Oleh Penyidik Polda Sulawesi Barat. Untuk mengetahui hambatan yang dihadapi oleh penyidik dalam pelaksanaan Diversi
Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak di Polda Sulawesi Barat. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis
penelitian normatif, yaitu menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case
approach). Pendekatan perundang-undangan untuk menelaah semua Undang-Undang dan regulasi khususnya yang berkaitan
dengan diversi. Pendekatan kasus dengan menelaah kasus-kasus yang berkaitan dengan bentuk penyelesaian perkara pidana
anak oleh penyeidik Polda Sulawesi Barat, khususnya anak yang berkonflik dengan hukum yang diselesaikan melalui diversi.
Dan data Primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari sumber pertama (responden) pada lokasi penelitian melalui
wawancara penulis dengan dengan responden. Data sekunder yaitu data yang diperoleh penulis yaitu data tentang
penyelesaian Perkara Pidana Anak.