Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap praktik perdagangan
anak perempuan di Polrestabes Makassar, dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menjadi penghambat
tidak efektifnya penegakan hukum terhadap praktik perdagangan anak perempuan di Polrestabes Makassar. Penelitian ini
dilakukan di Polrestabes Makassar khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Tipe penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah tipe normatif. Teknik pengumpulan data berupa teknik penelitian lapangan yaitu dengan cara
melakukan wawancara dengan Kanit PPA Polrestabes Makassar, Penyidik dan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat
Solidaritas Perempuan Anging Mammiri, dan penelitian pustaka yaitu data diperoleh dari bahan bacaan seperti buku, jurnal
dan literatur lain yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum pada PPA
Polrestabes Makassar tidak efektif, karena sanksi yang sangat ringan karena PPA Polrestabes Makassar sering keliru dalam
menentukan pasal pada pelaku, sehingga pelaku bebas dari Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan
Tidak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu perilaku pelaku ingin melakukan suap terhadap aparat penegak hukum. Adapun
faktor tidak efektifnya penegakan hukum adalah faktor sumber daya manusia yaitu kurangnya personil, faktor masyarakat
karena kurangnya pengetahuan sehingga takut melakukan laporan, serta faktor sarana yaitu kurangnya anggaran.