Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran penyidik kepolisian dan organisasi Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI) dalam melaksanakan keadilan restoratif terhadap guru yang berhadapan dengan hukum dalam pelaksanaan
tugasnya, apakah telah sesuai dengan yurisprudensi mahkamah agung tentang guru yang tidak bisa dipidana dalam
pelaksanaan tugasnya untuk mendidik, serta bagaimana pelaksanaan restorative justice terhadap guru di tahap pra adjukasi.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan data dari wawancara lapangan dan literatur. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa peran Kepolisian dan PGRI Provinsi Sulawesi Selatan dalam penerapan Restorative Justice
namun belum optimal, dIbuktikan dengan masih ada kasus guru yang tidak diselesaikan dengan jalan Restorative Justice
pada tahap yang ada di kepolisian pada beberapa daerah di Provinsi Sulawesi Selatan. Instrumen yang digunakan masih
berupa diskresi sehingga penggunaannya dapat berbeda antara satu penyidik dengan penyidik yang lainnya, pihak PGRI
Provinsi Sulawesi Selatan dalam menjalankan fungsi vasilitatif bagi guru yang menghadapi proses hukum belum
terkoordinasi di beberapa kabupaten, belum terbangun memorandum kesepahaman di tingkat provinsi dan kabupaten antara
Polisi dan PGRI yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dalam penanganan terhadap guru yang menghadapi
proses hukum akibat melaksanakan tugas mendidik, kesepakatan yang dibangun tersebut harus mempertimbangkan putusan
mahkamah agung terhadap guru yang tidak bisa dipidana dalam pelaksanaan tugasnya untuk mendidik.