Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal: pertama, untuk mengetahui apakah pidana mati yang
dijatuhkan dalam putusan nomor 1627/Pid.B/2018/PN Mks sudah sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia dan
yang kedua, untuk mengetahui bagaimana pendapat masyarakat tentang berlakunya pidana mati di Indonesia.
Metode Penelitian yang digunakan adalah hukum normatif empiris adalah gabungan antara pendekatan hukum
normatif dengan adanya penambahan dari berbagai unsur empiris. Penelitian ini dilaksanakan di dua tempat yaitu,
di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar dan Polrestabes Makassar. Hasil Penelitian ini diperoleh melalui
penelitian lapangan dan kepustakaan yang digolongkan dalam dua jenis data yaitu data primer dan data sekunder.
Termasuk data yang diambil langsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar dan di Polrestabes Makassar,
selain itu juga dilakukan wawancara langsung dengan hakim yang menangani kasus tersebut dan pihak kepolisian
yang berperan langsung. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pidana mati yang dijatuhkan dalam perkara
putusan nomor 627/Pid.b/2018/Pn.Mks sudah sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia dan tidak ada
pelanggaran ham di dalamnya. nilai-nilai HAM yang dimaksud ialah 1) nilai keadilan 2) nilai kebebasan 3) nilai
kemanusiaan. Meskipun pidana mati sering menuai pro dan kontra karena di nilai bertentangan HAM. Tetapi,
sesuai dengan adanya prosedur hukum yang berlaku, perbuatan yang terbukti dan dilakukan dengan cara tidak
manusiawi sudah sepantasnyaa diberikan hukuman yang berat dan setimpal dengan apa yang diperbuatnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.