Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tentang status harta pada perkawinan siri dan penyelesaian sengketa harta kekayaan pada perkawinan siri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yang bersumber dari data responden, pembagian angket dan wawancara serta bahan-bahan dari pustaka yang berlaku dan berkaitan dengan status harta kekayaan pada perkawinan siri yang terjadi di Dusun Taipalampang Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa fenomena perkawinan siri yang terjadi pada Dusun Taipalampang bisa menimbulkan berbagai macam permasalahan dari aspek hukum dan lingkungan masyarakat. Perkawinan siri menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukumnya masing-masing agama dan kepercayaannya. Pada pasal tersebut undang-undang perkawinan menyerahkan syarat sahnya perkawinan dilihat dari sudut agama. pada perkawinan siri terdapat cacat administrasi karena pada pasal 2 ayat (2) UUP dijelaskan bahwa tiap tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga apabila terjadi permasalahan pada sengketa perkawinan dapat diselesaikan dengan berdasarkan hukum yang berlaku. Diketahui bahwa pencatatan perkawinan merupakan salah satu bukti konkrit yang dapat digunakan untuk membuktikan apakah benar telah terjadi perkawinan, dengan adanya pencatatan juga memudahkan Pengadilan Agama menyelesaikan sengketa harta kekayaan apabila terjadi perceraian. Karena pada perkawinan siri tersebut sulit untuk menentukan status harta kekayaan dalam hukum apabila perkawinan tidak tercatat.