Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perjanjian kerjasama antara PT. Damai Jaya Lestari dengan masyarakat pemilik tanah di Kecamatan Tanggetada dan faktor-faktor yang berpengaruh dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil. Penelitian ini dilaksanakan di PT.Damai Jaya Lestari dan masyarakat pemilik tanah di Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka. Metode yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan kuantitatif dengan tujuan untuk menganalisis bentuk perjanjian bagi hasil antara PT. Damai Jaya Lestari dengan masyarakat pemilik tanah di Kecamatan Tanggetada serta
faktor yang berpengaruh dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perjanjian bagi hasil antara PT. Damai Jaya Lestari dengan masyarakat pemilik tanah adalah bentuk tertulis dengan pembagian hasil yaitu 40:60, yakni 40% untuk masyarakat pemilik tanah dan 60% untuk perusahaan. Untuk masyarakat yang 40% dikenakan potongan untuk biaya perawatan dan eksploitasi, sehingga yang diterima oleh masyarakat pemilik tanah adalah sedikit. Namun yang 60% untuk perusahaan tidak ada pemotongan. Adapun faktor yang berpengaruhi dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil yaitu kurangnya pendidikan dan pegetahuan masyarakat pemilik tanah, tidak di jelaskannya isi perjanjian secara detil oleh perusahaan, dan adanya oknum yang tidak bertanggungjawab.